Awas, Miras Bisa Jadi Penyebab KDRT


Minuman keras (miras) yang berlebihan merupakan salah satu pemicu utama munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Papua. Hal itu dikatakan aktivis perempuan Papua yang juga staf Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP) Anita Waibro, di Jayapura, Minggu (14/6).

Anita mengungkapkan dari laporan masyarakat dan kasus yang ditangani LP3AP sebagai lembaga Advokasi perempuan dan anak, sebagian besar kasus KDRT yang terjadi disebabkan suami dalam keadaan mabuk miras kemudian menyakiti pasangannya. "Misalnya jika ada 10 laporan KDRT, maka sekitar tujuh sampai delapan kasus yang penyebabnya adalah karena pengaruh miras," katanya.

Anita menambahkan, melihat dari tingkat pengonsumsian miras di Papua khususnya di Kota Jayapura yang semakin tinggi, dikhawatirkan angka KDRT akan terus meningkat. "Kami selalu meminta kepada pemerintah daerah untuk membatasi peredaran miras, karena punya dampak yang besar bagi orang yang mengonsumsi maupun lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Faktor pemicu KDRT lainnya yakni ekonomi keluarga yang kurang sejahtera. Apabila tidak ada saling pengertian antara pasangan, maka berpeluang menimbulkan emosi yang berujung pada KDRT. "Apalagi ditambah dengan rendahnya tingkat pendidikan dari pasangan itu sendiri," terang Anita.

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan hukum yang bisa menjerat pelaku KDRT, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, kendala yang terbesar dalam menuntaskan suatu masalah KDRT melalui jalur hukum, biasanya korban KDRT mencabut delik aduan yang telah dilaporkan pada pihak kepolisian, dengan alasan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Harus diingat KDRT sebenarnya tidak hanya kekerasan terhadap fisik tetapi juga psikis, yang cenderung menimpa perempuan dan anak, hanya saja kondisi budaya patriarki menganggap hal tersebut sebagai masalah biasa," tambah Anita.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger